POSKOTA.CO – Dugaan kisruh dua lembaga antara Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuai tanggapan dari pihak APDESI Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Ketika dikonfirmasi Poskota.co, Jumat (28/10/2022), Hj. Heni SH, M.Si selaku Sekretaris APDESI Kuningan memberikan tanggapan mengenai permasalahan yang sedang bergulir di kedua tubuh organisasi tersebut.
Menurutnya, APDESI merupakan asosiasi para kepala desa dan perangkat seluruh Indonesia baik yang aktif maupun kepala desa purna bakti, mempunyai visi dan misi dalam memajukan kapasitas kepala desa dan perangkat guna memajukan desa. “Kalau ada organisasi perangkat desa yang meminta pembubaran APDESI, tentu itu menjadi pertanyaan,” ucapnya.
Diterangkan Heni, apa yang menjadi tuntutan perangkat desa sebenarnya telah akomodir. Terkait tuntutan penolakan masa jabatan perangkat desa yang sama dengan masa jabatan kepala desa sambungnya, tidak ada pembahasan oleh Kementerian Desa dan Komisi II DPR RI.
“Antara DPP APDESI dengan DPP PPDI telah duduk bersama dengan pihak Kementerian Desa dan Komisi II DPR RI, tidak ada bahasan untuk masa jabatan perangkat desa,” jelasnya.
Dia menyebut, terdapat sembilan poin yang di hasilkan dalam pembahasan saat itu. “Sembilan poin tersebut tidak ada masalah jabatan perangkat desa,” ujarnya.
Sehubungan itu pihaknya meminta agar jangan muncul provokasi dalam menyikapi hal tersebut, karena sudah selesai.
Sebelumnya perlu diketahui, adanya desakan pembubaran APDESI berawal wacana jabatan perangkat desa yang dibatasi dan disamakan dengan masa jabatan kepala desa untuk 6 tahun. Sehingga menuai kontra dari para perangkat desa, sebab selama ini jabatan perangkat desa tergantung kebutuhan sesuai batasan usia sehingga mencapai usia 60 tahun. (suradi/cep/sir).







Komentar