POSKOTA.CO – Kepolisian Daerah Sunatera Utara melakukan pemusnahan barang Bukit narkoba, Rabu (14/4) di Mapoldasu.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putea Simanjuntak dalam konferensi pers mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021.
Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan perwakilan rekan-rekan media massa.
Mengingat wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan dan Lapas.
Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bulan Desember 2020 s/d Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus, 110 tersangka.
Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 orang dengan perincian sebagai berikut , Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.(samosir)







Komentar