POSKOTA.CO–Pengamudi mobil Mercy penabrak pesepeda di HI, Jakarta Pusat telah ditahan polisi. Alasan penahanan terhadap tersangka MDA (19) untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka MDA yang sempat kabur setelah menabrak resmi ditahan sejak 13 Maret 2021. “Sudah ditahan per 13 Maret 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (15/3/2021).
Menurut Sambodo penahanan terhasap MDA yang ditangkap penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (12/3/2021) malam di rumahnya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, karena subjektivitas penyidik. “Pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ujarnya.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (12/3) pagi. Tersangka MDA yang mengemudikan Mercy bernopol B-1728-SAQ melaju dari arah utara ke selatan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Sampai di Jalan MH Thamrin atau di TKP diduga berpindah lajur ke kiri.
Akibatnya, mobil mewah yang dikemudikan tersangka akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai Ivan Christopher. “Korban saat itu berjalan searah di sebelah kiri,” ujar Kombes Sambodo.
Setelah merempet korban jatuh dan mobil yang dikendarai MDA melindas tubuh korban sehingga Ivan mengalami luka berat berupa patah di bagian tulang rusuk. Tahu dirinya telah menbrak korban, tersangka langsung kabur katanya takut dikeroyok massa.
Penyidik menjerat tersangka MDA dengan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MDA terancam penjara 3 tahun karena tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri setelah menabrak korban.(Omi)







Komentar