POSKOTA.CO – Dinas Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terpaksa menutup 8 tempat usaha, karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, kedelapan tempat usaha yang kena tindakan itu adalah dua tempat karaoke, empat lokasi restoran dan dua tempat spa.
Cucu menerangkan, restoran yang ditindak itu berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Kemudian spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan karaoke ada dua di Jakarta Pusat.
Dinas pariwisata menindak empat tempat makan tersebut karena di lokasi itu terdapat kegiatan disjoki atau DJ. Sedangkan spa dan karaoke disegel karena mereka belum diizinkan buka tapi beroperasi kembali. “Kebanyakan Jakut, di PIK. Terus ada juga di selatan satu, spa dua di Pasar Minggu. Kalau restoran melanggar itu yang ada DJ-nya di PIK,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Semua tempat usaha itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.
Pihaknya juga tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Dinas Parekraf memberikan teguran lebih dahulu. Bila terus melanggar pihaknya akan menyegel melalui Satpol PP. “Kita awalnya persuasif dulu yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak,” kata Cucu. (**)







Komentar