oleh

Dirjen Darat Pantau Arus Balik Tol Cikampek

POSKOTA.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan transportasi darat pasca hari raya Idul Fitri 1441 H di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

“Hari ini kita akan mulai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Setiyadi Selasa 26 Mei.

Pengawasan yang dilakukan bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Budi meminta berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.

Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

SIKM merupakan  surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan pandemi Covid-19.

Untuk mengurus SIKM lewat online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/ paling lama 1×24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya.

Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan yaitu:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

    * perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

    * surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

    * surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

6. Pindaian KTP

Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat keterangan dari kelurahan/desa asal,

Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta,

Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), dan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

“Kita atas nama Pemerintah harus bersama-sama memberikan arahan kepada masyarakat  kalau mereka belum melengkapi persyaratan. Kalau sudah lengkap persyaratannya baru boleh masuk lagi,” kata Dirjen Budi.

Setelah dari perbatasan Bekasi- Karawang, Dirjen Budi melakukan pantauan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 B arah Jakarta bersama Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B. Pramesti dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani.(d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *