JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan seorang pria berinisial B (50). Polisi menduga pria patuh baya tersebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Pusat.
Dari tangan pria separuh baya itu disita barang bukti (barbuk) 202 butir pil diduga ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT. Terbongkarnya kasus tersebut berkat infomasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku belakangan ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya yang dikutip media ini, Selasa (3/11/2026), mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Kantor Kecamatan Kemayoran, kawasan Serdang, Jakarta Pusat.
Berawal dari informasi masyarakat, penyidik Subnit 3A Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas mencurigai seorang pria yang sedang berkomunikasi melalui telepon dengan seseorang diduga jaringan pengedar barang haram tersebut.
Tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah ditemukan dua klip berisi 202 butir pil diduga ekstasi yang disimpan dalam tas hitam dan plastik hitam. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek POCO berwarna kuning.
Dikatakan Kapolres Kombes Reynold, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” tegasnya.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui penyelidikan dan penegakan hukum. Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto menyatakan, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, kepedulian dan kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Melalui semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami mengajak seluruh warga untuk saling peduli, menjaga lingkungan. Tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan kita bersama,” ujarnya.
Kombes Bhudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan lingkungan di wilayah masing-masing,” imbuhnya. (*/omi)







Komentar