JAKARTA — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PLDSI) melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada Senin (2/11/2026). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terkait penyimpangan dana lender yang terjadi pada kasus Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dalam audiensi tersebut, PLDSI mengeluarkan lima poin pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Ketua PLDSI Achmad Piyoyo dan Ketua Dewan Pengawas Muhammad Munir. Poin utama dari pernyataan tersebut mendesak agar hak-hak para lender dipulihkan secara penuh tanpa mengesampingkan aspek keadilan finansial dan hukum.
Poin-Poin Pernyataan Sikap PLDSI
Berikut adalah rincian lima tuntutan yang disampaikan oleh Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia kepada pihak OJK:
Prioritas Pemulihan Aset untuk Lender: Seluruh aset yang disita dan/atau dirampas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perkara DSI wajib diprioritaskan untuk pemulihan 100% hak para lender sesuai akad dan sertifikat elektronik, bukan dikembalikan ke negara. Langkah ini dinilai wajar mengingat para lender telah dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atas imbal hasil serta memiliki kewajiban perhitungan PPh terutang tahunan berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Fokus pada Pengembalian Kerugian Korban: PLDSI menegaskan bahwa proses hukum tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku kejahatan, melainkan harus mengutamakan pengembalian atau pemulihan kerugian para korban secara nyata.
Percepatan Restitusi dan Koordinasi Lintas Lembaga: Mengingat banyak korban yang kini harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat tabungan yang telah habis, PLDSI mendesak OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK. Pemulihan dana korban diharapkan dapat dipercepat secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh aset ditemukan atau perkara selesai seluruhnya.
Gugatan Perdata Berdasarkan UU OJK: Merujuk pada arahan Komisi III DPR RI, PLDSI mendesak OJK untuk menggunakan kewenangannya dalam mengajukan gugatan perdata terhadap PT DSI dan pihak terkait berdasarkan Pasal 30 UU OJK dan POJK No. 38 Tahun 2025. Langkah ini diperlukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian lender jika aset hasil sitaan atau rampasan ternyata tidak mencukupi.
Penelusuran Aset (Asset Tracing) yang Menyeluruh: OJK bersama APH diminta untuk melakukan penelusuran aset secara mendalam hingga mencakup pengurus DSI, karyawan, keluarga, perusahaan afiliasi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PLDSI juga menuntut transparansi hasil penelusuran dan menyatakan siap membantu serta mengawal proses tersebut hingga tuntas.(dk/fs)







Komentar