oleh

Petugas Gabungan Amankan Lahan Aset Seluas 2.150 M2 di Kembangan Utara

JAKARTA – Sejumlah bangunan yang berdiri di lahan aset di Taman BTN 1 dan 2 di RW 03 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ditertibkan petugas gabungan.

Kedua lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut diserobot oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa ahli waris.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron Sjahrin mengatakan, aset taman itu berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) nomor 5 tahun 1997. Lantaran itu, saat ada laporan warga lahan itu kembali diokupasi, jajarannya menindaklanjuti dengan penertiban.

“Pada tahun 2024 lalu Kami pernah tertibkan. Tapi orang yang mengaku kuasa ahli waris kembali mengusai dan hari ini kembali Kami tertibkan,” katanya, Kamis (29/10).

Dijelaskan Imron, klaim dari ahli waris itu berdasar girik. Namun dari hasil penelitian di tingkat kelurahan, girik yang dimiliki oleh sang ahli waris dipastikan telah habis masa berlaku.

Sedangkan kedua taman yang diokupasi itu masing-masing, Taman BTN 1 di RT 06/03 Kelurahan Kembangan Utara, seluas sekitar 1.200 meter persegi. Lalu Taman BTN 2 di RT 07/03 seluas sekitar 950 meter persegi.

Selain telah diuruk puing dan tanah, lahan taman itu juga telah didirikan sebanyak enam bangunan semi permanen serta permanen.

Meskipun penertiban merobohkan bangunan, namun Imron mengaku petugas mengamankan barang-barang berharga yang ada untuk dikembalikan ke pemilik.

Setelah penertiban, kata Imron, akan melakukan pemagaran dan menempatkan alat berat di lokasi taman sebelum dilakukan pembangunan kembali. Selain itu juga akan dibangun pos pengawasan agar lahan tidak kembali diduduki.

“Nantinya pengawasan di posko bakal melibatkan warga agar tidak kembali diduduki,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Hery Purnama mengatakan, kegiatan penertiban melibatkan sebanyak 250 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, Perhubungan, Bina Marga, Tamhut, SDA, dan PPSU. Kemudian penertiban juga melibatkan dua unit alat berat ekscavator dan 30 unit truk pengakut.

“Alhamdulillah kegiatan penertiban ini bisa berjalan baik dan kondusif,” tegasnya.

Ketua RW 03 Kembangan Utara, Juanedi menambahkan, selama ini warga merasa terganggu dengan adanya penyerobotan lahan taman. Selain kehilangan tmaan berikut faislitas olahraga dan sarana sosial yang ada, mereka juga mengeluhkan banyaknya debu dari proses pengerukan lahan serta tergangu fungsi saluran tertutup tanah dari lahan itu.

“Selama ini Kami telah menunggu Pemerintah Kota melaksanakan penertiban. Kami berharpa taman itu dibangun ulang sebagai Fasos-fasum warga,” tandasnya.(ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *