oleh

Ditandatangani Pramono dan Wali Kota Bekasi, Pemprov DKI Perpanjang Kontrak Pengelolaan TPST Bantargebang

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Hal itu tercermin dalam penandatanganan MoU antara Gubernur Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota, Senin (26/10).

Dalam kurun waktu lima tahun, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban memberikan dana kompensasi sebesar Rp 362 miliar kepada Pemkot Bekasi. Jumlah ini dihitung berdasarkan formula pertimbangan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi Rp25 ribu per meter kubik, faktor konversi 4,5, dan penyesuaian 120 persen.

Gubernur Pramono mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk mengatasi persoalan penanganan sampah secara bersama. “Saya bersyukur bahwa Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi saling bersepakat untuk memperpanjang masa kontrak pengelolaan TPST Bantargebang dari tahun 2026 sampai 2031. Semoga perjanjian kerja sana ini saling menguntungkan bagi kedua daerah,” ujar Pramono.

Sebagaimana diketahui timbulan sampah di Jakarta setiap harinya rata-rata sekitar 9.000 ton. Tapi untuk pembuangan sampah ke Bantargebang belakangan ini semakin berkurang karena ada berbagai terobosan yang dilakukan Pemprov DKI. “Terobosan yang paling signifikan mengurangi pembuangan sampah di Bantargebang adalah kehadiran fasilitas pengolahan sampah modern di RDF Rorotan dan RDF Bantargebang yang masing-masing memiliki kapasitas sekitar 1.500 sampai 2.000 ton sehari. Selain itu, program pilah sampah yang dilakukan masyarakat secara masif turut mengurangi volume sampah,” jelas Pramono.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan membangun tiga fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. “Jadi, kalau semuanya berjalan lancar, maka neraca sampah sama dengan di Bekasi. Mudah-mudahan di tahun 2028 sudah nol,” ucap Pramono.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyambut baik kerja sama yang terjalin antara kedua pemerintah daerah ini. Menurutnya, penanganan sampah tidak bisa lagi dinilai sebagai urusan di masing-masing daerah.

“Kolaborasi sinergitas di antara dua daerah ini dan tentu memiliki kepentingan yang sama. Bagaimana kita sama-sama memandang bahwa persoalan sampah adalah menjadi persoalan bersama yang tentu menjadi beban kita masing-masing,” tuturnya.

Tri juga mengapresiasi upaya Pemprov DKI dalam mengelola sampah, salah satunya dengan membangun RDF di Bantargebang dan penerapan sistem pemilahan sampah guna mengurangi jumlah sampah di Bantargebang.
Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi nantinya bersama-sama menangani permasalahan timbunan sampah di Bantargebang melalui kajian teknologi. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *