oleh

AWI Kirim Surat, Kejari Majalengka Berikan Klarifikasi Soal Dugaan Salah Guna Dana Hibah di KPUD

MAJALENGKA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, memberikan klarifikasi tentang dugaan penyalahgunaan dana hibah di KPUD kabupaten setempat dari tahun 2023 hingga tahun 2025. Hal tersebut disampaikan lembaga Adhyaksa itu dalam siaran pers yang juga diterima Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka.

Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka Abdullah saat dikonfirmasi Sabtu (24/10/2026) pagi, melalui sambungan WhatsApp (WA) membenarkan jika pihaknya sudah menerima klarifikasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah pada KPUD Majalengka.

“Kami (AWI DPC Majalengka-red) beberapa waktu lalu telah berkirim surat resmi nomor : 64/AWI/DPCMJL/IX/2026, untuk meminta klarifikasi dimaksud dan telah mendapat tanggapan dengan adanya siaran pers seputar perkara tersebut,” terang Abdullah.

Menurutnya, pihak AWI sendiri menyampaikan permintaan tersebut, didasari semakin tingginya desakan masyarakat Majalengka untuk memperoleh informasi lebih jelas dan valid dari pihak APH Kejari Kabupaten Majalengka. “Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman penafsiran dan asumsi di tengah masyarakat akan kejelasan perkembangan perkara dimaksud,”singgungnya.

Disebutkan Abdullah, pihaknya bersyukur upaya yang dilakukan membuahkan hasil. Siaran pers yang diterima dari Kejari Majalengka, merupakan informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat. “Kami akan tetap konsen menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial kontrol dalam penegakan supremasi hukum khususnya di Majalengka,”ujar Abdullah.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka yang disampaikan melalui Kasi Intelijen, Iman Suryaman, S.H.,M.H., memberikan keterangan dari berbagai sisi. Kejari Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses penegakan hukum sekaligus memastikan penyampaian informasi kepada masyarakat tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Kejari Majalengka memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah. Publik dinilai berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.

Selanjutnya Kejari Kabupaten Majalengka  mengingatkan, bahwa informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum harus disampaikan secara cermat agar tidak mengganggu tahapan penanganan perkara maupun menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Dalam klarifikasi tertulisnya, Kejari Majalengka merujuk Pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi yang apabila dibuka kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merupakan informasi yang dikecualikan.

Terpisah, Aliansi Wartawan Indonesia DPC Majalengka juga mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Majalengka, Namum hingga sekarang belum ada balasan. (Cep/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *