oleh

Polsek Wonosobo Tangkap Tiga Penadah Motor Curian

TANGGAMUS – Polsek Wonosobo bersama Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penadahan sepeda motor hasil kejahatan di Kecamatan Wonosobo, Kamis (8/10/2026).

Polsek Wonosobo bersama Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga terduga penadah sepeda motor hasil kejahatan beserta barang bukti di Mapolsek Wonosobo, Kamis (8/10/2026).

Ketiga terduga pelaku yakni AG (43), ML (29), dan Ibrahim AZ (30), warga Kabupaten Tanggamus. Polisi turut menyita satu unit Honda Beat warna hitam.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual kepada AG seharga Rp1,5 juta. Kendaraan itu kemudian dijual kembali kepada AZ melalui perantara ML seharga Rp3,4 juta.

Polisi selanjutnya mendatangi kediaman AZ di Pekon Negeri Ngarip dan menemukan sepeda motor tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler milik Dwi pada 2 September 2025 di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda kategori V.(Agung/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *