JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga Penulis Buku Penundaan Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan pentingnya aturan hukum yang tegas untuk mengantisipasi kemungkinan penundaan pemilu dalam kondisi darurat.
Hal itu disampaikan Dewa saat meluncurkan buku karyanya berjudul Penundaan Pemilu di Kantor DKPP RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Buku tersebut mengupas perjalanan sejarah penundaan pemilu di Indonesia sekaligus menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi situasi luar biasa.
Dewa mengungkapkan, penundaan pemilu bukan sekadar wacana. Berdasarkan catatan sejarah, dinamika tersebut telah terjadi sejak awal kemerdekaan, era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, Reformasi, hingga Pilkada Serentak 2020 yang terdampak pandemi Covid-19. “Kalau Pilkada itu kan dalam praktiknya ternyata bisa ditunda karena pengisian atas kekosongan jabatan itu dilakukan diatur dalam undang-undang melalui penjabat. Jadi kalau saya bicara dalam perspektif sejarah, tentu kita tidak berbicara soal kemungkinan, tapi soal apa yang terjadi. Ini fakta-faktanya, karena berbagai situasi kedaruratan yang terjadi pada saat itu, pemilu ditunda,” ujar Dewa.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa setiap keputusan dalam kondisi darurat harus memiliki landasan hukum yang sah. Tanpa aturan yang jelas, penanganan krisis berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga mengganggu legitimasi kekuasaan.
Di sisi lain, Dewa menilai penyelenggaraan pemilu secara berkala dan tepat waktu setelah amandemen UUD 1945 merupakan capaian demokrasi yang harus dipertahankan. Konsistensi tersebut menjadi bukti penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. “Pemilu itu bisa dilakukan secara periodik atau ajeg ya. Itu yang luar biasa yang kita harus syukuri,” tuturnya.
Buku Penundaan Pemilu juga membahas konsekuensi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah pada 2029, sehingga memunculkan kebutuhan untuk menyiapkan mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Dewa mengatakan, kajian mengenai pengisian jabatan dan implikasi putusan MK tersebut masih terus dilakukan. Formulasi teknis yang tepat diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemilu maupun tata kelola pemerintahan daerah. “Nah, bagaimana dengan kaitannya dengan putusan MK? Tentu saya juga sedang melakukan penelitian ya, bahwa bagaimana nanti tentang pengisian jabatan dan lain sebagainya, itu masih dalam proses ya,” jelasnya.
Terkait pembentukan regulasi kepemiluan, Dewa menegaskan DKPP menghormati kewenangan pemerintah bersama DPR dalam menyusun dan menetapkan undang-undang. Setelah aturan resmi diberlakukan, penyelenggara pemilu berkewajiban menjalankannya sekaligus menjaga etika dalam setiap tahapan pelaksanaan.
“Secara etis tentu kami menghormati kewenangan pembentukan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR. Nah, begitu diundangkan, maka penyelenggara pemilu melaksanakan ya, melaksanakan hukumnya dan menjaga aspek-aspek etisnya,” pungkas Dewa. (din/fs)







Komentar