JAKARTA–Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Sebelumnya Nadiem divonis hukuman 10 tahun penjara kini dikurangi menjadi 9 tahan penjara.
Meski begitu Hakim PT DKI Jakarta tetap menyatakan Nadiem Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam amar putusan di tingkat banding, selain hukuman penjara, uang pengganti Nadiem juga diubah.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis hakim memangkas hukuman penjara Nadiem dari sebelumnya 10 tahun kini menjadi 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara,” kata Subachran saat membacakan amar putusannya, Kamis (24/9/2026). Dalam menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem dengan pidana penjara selama 10 tahun. Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.(Omi)







Komentar