JAKARTA – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) barang bekas yang menempati trotoar depan Auri di Jalan Fachrudin dan Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditertibkan.
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami mengatakan penertiban terhadap pedagang barang bekas sebagai upaya menegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tindakan tegas ini untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan menciptakan lingkungan yang indah dan nyaman.
“Penertiban dilakukan guna memberikan rasa nyaman dan aman para pejalan kaki saat berjalan di trotoar,” ucap Dwiarti didampingi Lurah Kampung Bali, Musa, Kamis ( 10/9).
Camat Tanah Abang berharap dengan penertiban tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pedagang agar mereka tidak kembali membuka lapak di fasilitas umum.
Sementara Ka.Satpol PP Kelurahan Kampung Bali, Marja’i menjelaskan penertiban merupakan kegiatan dilakukan rutin untuk menciptakan lingkungan yang asri, nyaman, indah, dan aman.
Hasilnya 65 pedagang barang bekas ditertibkan, 1 bangunan liar ( bangli ) dibongkar dan 2 PPKS diamankan petugas Sudin Sosial Jakarta Pusat.
Marja’i mengungkapkan untuk pernertiban tersebut pihaknya menerjunkan 75 personil terdiri petugas satpol PP Kelurahan Kampung Bali dan Kecamatan Tanah Abang, ASN, TNI, Polisi, petugas Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Sudin Bina Marga, PPSU, FKDM serta unsur RT dan RW. (ta)







Komentar