oleh

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara di Bandara Soetta

TANGERANG – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Richard Arief Muljadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mengamankan Richard tanpa perlawanan karena ia bersikap kooperatif saat proses penindakan berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan, Richard merupakan terpidana dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. “Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan, namun tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut Richard diduga melakukan penipuan dalam bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. “Proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan akan segera dibawa untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut,” kata Anang.

Anang juga menegaskan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar para buronan segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku yang masuk dalam DPO Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradana Probo Setiarjo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga. “Penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta dukungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini juga merupakan bagian dari optimalisasi Program Tangkap Buronan (Tabur) yang dijalankan Kejaksaan Agung RI. “Program Tabur terus kami optimalkan untuk memastikan setiap buronan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku demi kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/imam)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *