JAKARTA–Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggera Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro terancam hukuman seumur hidup. Selain menerima setoran dari bandar narkoba, Didik juga menyimpan sabu untuk dikonsumsi sendiri.
AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Propam Polri terkait kasus narkoba. Hasil tes bahwa mantan kapolres itu positif mengkonsumsi narkoba.
“Waktu kita periksa urine negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif,” kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap di Jakarta dikutip, Senin (16/2/2026).
Pada Jumat (13/2), Dittipnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kasus kepemilikan sabu yang menghantar AKBP Didit ke balik trali besi bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga tersangka Bripka IR dan istrinya, AN. Barang bukti yang disita dari rumah pribadi kedua tersangka sebanyak 30,415 gram sabu.
Hasil interogasi penyidik Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, diketahui adanya keterlibatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi (ML) mantan Kasat Narkoba Polres Kota Bima dalam jaringan peredaran sabu.
Pemeriksaan pihak Propam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML ditemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Hasil intograsi terhadap AKP ML mulai terungkap adanya keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkoba itu. Pada Rabu (11/2/2026), Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang.
Hasillnya, penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamin 5 gram.(Omi/fs)







Komentar