oleh

Daripada Dibuang ke Sungai, Dinas LH DKI Buka Layanan Angkutan Sampah Perabotan Rongsok Secara Gratis

JAKARTA – Dalam upaya mencegah warga membuang sampah non-rumah tangga ke sungai, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan inovasi layanan pengangkutan sampah berukuran besar secara gratis. Warga bisa mendapatkan layanan ini melalui platform digital di laman lingkunganhidup.jakarta.go.id/bulky/lacak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, inovasi dari Pemprov DKI ini bertujuan membantu warga Jakarta. “Daripada warga seenaknya membuang barang-barang besar yang sudah tidak terpakai seperti kasur, sofa, meja, lemari, hingga peralatan rumah tangga lainnya ke sungai. Maka Pemprov DKI melalui Dinas LH memberikan layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan bulky waste yang mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sembarang tempat,” ujar Asep, Jumat (10/10).

Menurut Asep, kehadiran sistem ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah. “Dengan adanya layanan yang mudah diakses dan proses yang transparan, masyarakat tidak lagi membuang barang-barang besar secara sembarangan,” tandas Asep.

Ia ingin memastikan sampah berukuran besar bisa ditangani secara cepat, transparan, dan ramah lingkungan. “Dengan platform tadi, warga didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah, demi terwujudnya Jakarta yang lebih hijau dan berkelanjutan,” kata Asep.

Selain layanan pengangkutan sampah perabot rongsok, maka Dinas LH DKI Jakarta juga memiliki layanan penjemputan sampah. “Semua layanan ini bebas biaya, tidak pakai uang tips,” tandas Asep sambil menjelaskan warga cukup mengakses laman lingkunganhidup.jakarta.go.id, lalu pilih menu ‘Layanan’ dan klik sub-menu ‘Bulky Waste’. Setelah itu, pengguna akan diminta mengisi data diri dan formulir permohonan pengangkutan.
Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Dinas Lingkungan Hidup. Jika disetujui, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota/Kabupaten Administrasi atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan terkait akan menjemput sampah langsung ke lokasi pemohon.
Alternatif lainnya, warga juga dapat mengantarkan sendiri sampah besar ke titik pengumpulan yang telah ditentukan.
Untuk memastikan transparansi, warga dapat memantau seluruh proses melalui fitur ‘Lacak’ di tautan tadi. Fitur ini memungkinkan pemohon melihat status penjemputan secara real time, mulai dari proses validasi hingga penyelesaian pengangkutan. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *