oleh

Upaya Gairahkan Bisnis Pariwisata, Pemprov DKI Berikan Diskon 50% Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta

JAKARTA – Dalam upaya menggairahkan bisnis pariwisata dan perhotelan, Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi kepada para pengusaha di Ibukota. Relaksasi berupa insentif pajak berupa diskon sebesar 50 persen untuk sektor penginapan dan 20 persen untuk sektor makanan dan minuman atau restoran.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berupaya untuk meningkatkan aktivitas usaha hotel dan pariwisata yang saat ini sedang lesu. “Kebijakan pemberian diskon pajak 50 persen untuk perhotelan dan 20 untuk sektor kuliner diharapkan dapat menggairahkan pasar,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/8).

Pemberian diskon pajak tersebut hendaknya dapat meringankan para pengusaha sekaligus bisa menurunkan tarif sewa hotel atau jajan restoran. Dengan turunnya tarif tersebut bisa menjadi daya tarik masyarakat untuk melakukan kegiatan hiburan maupun wisata kuliner di hotel dan restoran.

Secara terpisah, kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah Wakil rakyat Jakarta. Salah satunya disampaikan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian yang menyatakan pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Pramono Anung.

“Pemberlakuan diskon pajak yang memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan dan 20 persen untuk sektor makanan dan minuman atau restoran tentu bakal mendongkrak aktivitas usaha,” kata Justin.
Justin menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang patut diapresiasi. “Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada sektor perhotelan dan restoran, karena industri tersebut menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin.

Menurutnya, insentif pajak ini hadir pada waktu yang tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih setelah mengalami tekanan ekonomi.
Ia mencontohkan, tingkat okupansi hotel berbintang sempat anjlok hingga 38 persen pada Maret 2025. Kini mulai berangsur naik pada Juni, meski belum mencapai angka ideal. “Kebijakan strategis berupa pemotongan pajak ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri,” tambahnya.

Justin juga berharap kebijakan tersebut mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja. ” Usai diberlakukannya diskon pajak ini, saya berharap harga-harga di sektor perhotelan dan restoran bisa lebih menjangkau daya beli masyarakat sehingga industri pariwisata kembali bergairah,” tandasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *