JAKARTA – Pemilik kendaraan berat seperti truk kontainer dan bus besar, kini tidak bisa seenaknya mengabaikan kewajiban uji emisi. Pasalnya, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mulai hari ini menggelar razia khusus kendaraan besar dengan ancaman hukuman pidana hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta tiap pelanggaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyatakan bahwa Gubernur Pramono Anung memerintahkan pihaknya mengambil langkah tegas sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. “Para pemilik kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tegas Asep kepada wartawandiJakarta, Selasa(25/4).
Menurutnya ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. “Langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang,” jelas Asep. Mulai hari Selasa tanggal 15 April, pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait menggelar razia kendaraan besar di jalanan.
“Para pemilik kendaraan berat yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda. Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun sanksinya cukup berat,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, operasi gabungan ini mulai dilaksanakan di wilayah Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. “Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap titik operasi,” paparnya.
Menurut Asep pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. “Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ungkapnya. Dalam setiap operasi akan disiagakan perlengkapan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. “Sekaligus dilaksanakan sidang tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman,” pungkasnya.
Operasi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah komunitas pelestari lingkungan. Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma menyampaikan dukungannya kepada Pemprov Jakarta terhadap upaya pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini. “Berdasarkan kajian tahun 2022 dari Insitut Teknologi Bandung (ITB), tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel,” jelas Ririn.
Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat tersebyt sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya. “Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen,” tutup Ririn. (jo)







Komentar