oleh

Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

JAKARTA – Upaya mantan Meteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong untuk meloloskan diri dari jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula tidak membuahkan hasil. Permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Tumpanuli Marbun.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, secara otomatis penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sah secara hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli, pada sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Hakim juga membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Sebelumnya tersangka Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan masa pemerintahan Jokowi memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan, Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebutkan, persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka tidak melalui rakor dengan instansi terkait. Selain itu, persetujuan juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri saat itu. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *