JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Mahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa dengan sikap ketiga hakim yang diduga terlibat suap dalam vonis bebas tersebut.
Ketiga hakim yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto menyatakan, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena tindakan ketiganya telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia. Sebab pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012.
Terhadap ketiga hakim tersebut kini statusnya diberhentikan sementara. Kepastian nasib ketiga hakim itu menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh presiden atas usul MA,” ujar Yanto, Kamis (24/10/2024), dalam keterangannya.
Nantinya apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian.
Pihak Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hanindya yang ketiganya hakim PN Surabaya. Satu tersangka lainnya, yakni Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga sebagai pemberi suap. Penyidik Kejagung menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur soal gratifikasi dari pengacara Lisa kepada ketiga hakim tersebut.
Tiga hakim PN Surabaya itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). Dalam operasi yang sama, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Jakarta.
Ronald Tannur diketahui anak dari politisi DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ronald terlibat kasus penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Dalam penangkapan keempat tersangka, penyidik Kejagung menyita sejumlah bukti diantanya berupa uang tunai baik rupiah mau dolar.
Penganiayaan yang tidak berprikemanusiaan itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari. Namun dalam persidangan Ronald dibebaskan oleh ketiga hakim yang kini ditahan Kejaksaan Agung. (*/omi)







Komentar