TANGERANG – Polisi menggagalkan aksi sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di sejumlah lokasi di Kota Tangerang. Sebanyak 8 remaja berhasil ditangkap bersama senjata tajam clurit dan parang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan para remaja diamankan di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman berlokasi di Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang pada Minggu (22/9/2024) dinihari.
“Petugas juga menyita berbagai macam barang bukti, diantaranya sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui medsos,” kata Zain dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Kombes Zain menuturkan Kepolisian tidak akan mentolerir siapapun yang berbuat gaduh di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. “Akan kami tindak tegas yakni dengan proses hukum,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya. “Jangan biarkan anak-anak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum yang merugikan dirinya, orangtua dan keluarganya sendiri,” kata Kombes Zain.
Adapun 8 remaja yang tertangkap dalam patroli rutin yang dilakukan petugas jajaran Polres Metro Tangerang Kota adalah; MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18).
“Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” tegas Kombes Zain menandaskan. (Imam/fs)







Komentar