oleh

Buntut Dugaan Tindak Penipuan, Warga Gintung Tengah Ciwaringin Terancam Dipolisikan

KUNINGAN-Salah seorang warga Desa Gintung Tengah Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat, berinisial ‘S’ terancam dipolisikan. Hal tersebut ditengarai, ketika perbuatan yang bersangkutan beberapa waktu lalu, belakangan diketahui mengarah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan.

Peristiwa berawal, ketika S yang mengaku sebagai wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Desa dan Sekolah (Forwades) ini, diduga telah mengunjungi berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta, khususnya pada wilayah Indramayu dan Cirebon, dengan membawa proposal permohonan bantuan atas nama organisasi Forwades.

Tindakan yang dilakukan S itu, akhirnya tercium dan diketahui Ketua Forwades, Suradi. Ternyata, dari pengakuan Ketua Forwades yang berkedudukan kantor di Kuningan ini, oknum tersebut melakukan perbuatannya, tanpa se-izin dan sepengetahuan pihak Forwades.

Ketika dikonfirmasi POSKOTA.CO, melalui sambungan WhatsApp (WA), Senin (29/07/2024) pagi, Ketua Forwades, Suradi membenarkan adanya peristiwa yang dilakukan S seperti itu.

“Oknum ini diduga sudah melakukan perbuatan penipuan ke beberapa orang, dengan bermodalkan proposal Forwades yang dipalsukan,”terangnya.

Guna menindaklanjuti kejadian tersebut, ketua Forwades, melalui pengacaranya, Bambang Listi Law Firm, telah memberikan somasi dan memanggil oknum pelaku guna dimintai klarifikasi serta pertanggungjawaban atas apa yang sudah dilakukannya.

“Melalui tim pengacara kami, Bambang Listi Law Firm, yang bersangkutan S telah dipanggil dan sudah datang menghadap,”ujar Suradi.

Kesimpulan pada pertemuan itu lanjut Suradi, sehubungan S menyebut diduga ada pihak lain juga yang melakukan hal sama (pemalsuan proposal -red), pihak Forwades masih memberikan tenggat waktu kepada S selaku oknum yang diduga sebagai pelaku penipuan, guna membuktikan keterangannya itu.

“Jika sampai batas waktu yang diberikan kami, S mengingkari janji, maka kami berencana memproses dugaan perbuatan kejahatan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya menutup pembicaraan.

Hal senada dikemukakan Sekjen Forwades yang biasa disapa Iwan Kancil. “Hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak, terlebih lagi dari hasil investigasi pihak Forwades, sudah ada warga masyarakat yang mengaku telah menjadi korban, salah satunya pemilik toko/agen penjual pupuk,”ungkap Iwan.

Menurutnya, S kembali diminta datang beserta beberapa orang yang diduga telah melakukan penyebaran proposal fiktif organisasi Forwades.

“Pak Bambang (pengacara Forwades-red) meminta yang bersangkutan kembali menghadap hari Senin ini (29/07/2024),”ucapnya. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *