POSKOTA.CO–Selain divonis hukuman penjara seumur hidup, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa juga dipecat dari anggota Polri. Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap jenderal bintang dua itu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik Polri yang digelar Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/5/2023) malam. “Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam putusan Komisi Kode Etik Polri juga disampaikan, Teddy Minahasa memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bukan hanya Irjen Teddy dalam kasus ini juga melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil.
Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.(Omi)
Teks foto: Irjen Teddy Minahasa







Komentar