oleh

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Stiker QRIS

POSKOTA.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Stiker tersebut ditempel di sejumlah tempat wilayah Jakarta.

Salah satunya di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan. Sekaligus menangkap satu orang pelaku. “Inisial MIML (39) yang menempelkan stiker QRIS di beberapa tempat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023), melalui siaran pers.

Dijelaskan, kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan. “Pelapor merupakan pengurus masjid yang menemukan stiker QRIS di tiang masjid pintu masuk,” ujar Kombes Auliansyah.

Pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid. “Pelapor melihat cctv dan diketahui tersangka MIML yang menempelkan stiker QRIS tersebut,” ujar Auliansyah.

Tersangka menempelkan stiker QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid tersebut. Caranya, tersangka menumpuk dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *