oleh

Seorang Ayah di Tangerang Tega Cabuli Anak Tirinya

POSKOTA.CO – Seorang ayah berinisial H (38), warga Karang Tengah, Kota Tangerang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus tersebut diungkap Unit PPA Polres Metro Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Mobri Panjaitan mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa anak perempuan berusia 15 tahun itu.

“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” ungkap Zain kepada Pos Kota Rabu, (7/12/2022).

Lanjut Zain, Karena curiga ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan. Belakang terungkap, ternyata korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 31 minggu. Kepada ibunya, korban mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” imbuhnya.

Tak terima, ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Unit PPA Polres Metro Tangerang. Tak berselang lama, polisi kemudian meringkus H sesaat setelah menerima laporan.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” katanya.

Kasat Reskrim Kompol Mobri Panjaitan menambahkan bahwa korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

“Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *