oleh

Dugaan Pemalsuan Surat Angkutan Batu Bara, PT TGM Bakal Siapkan Bukti Kebenaran

POSKOTA.CO – Terkait adanya laporan PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) terhadap PT Tuah Globe Mining (PT TGM) soal pemalsuan angkutan batu bara pada 2019 ke Polda Metro Jaya, PT TGM akan memberikan bukti -bukti asli kepada penyidik.

“Jelas dengan kami memberikan bukti kebanaran, nantinya akan menjadi terang benderang,” ucap kuasa hukum PT TGM, Onggo Wjaya seraya menyebutkan laporan yang dibuat kuasa hukum PT KMI, Richard William bahwa Dirut PT TGM, Notaris, dan pengacara TGM melakukan pemalsuan surat adalah tidak benar.

Dalam laporan tersebut, Direktur PT KMI yang saat ini masih dipenjara karena menggunakan surat palsu dalam pengangkutan batubara pada 2019, melalui kuasa hukum dalam siaran persnya mengaku telah melaporkan empat orang atas dugaan pemalsuan surat atas keputusan AHU. Onggo pun mengaku santai dalam menanggapi laporan polisi itu.

“Kami akan menghadapi laporan ini dan memberikan bukti-bukti surat asli kepada penyidik, apabila laporan itu tidak terbukti, kami memastikan tidak akan berdamai dengan pihak manampun juga,” ucapnya, kemarin.

Jangan Direkayasa

Menurutnya Kalau mau kliennya bebas seharusnya dengan cara menempuh upaya hukum, bukan dengan cara menuding kepolisian melakukan rekayasa apalagi mengkait-kaitkan dengan Ferdy Sambo. “Apa hubungannya dengan Ferdy Sambo?” katanya.

Kasus yang membelit Wang Xiu Juan dan Mahyudin yang keduanya telah divonis tiga tahun penjara oleh PN dan PT berawal dari dicopotnya Mahyudin sebagai Direktur PT TGM pada RUPS 6 Mei 2019. Namun, Mahyudin pada bulan Juni 2019 masih membuat surat palsu atas nama PT TGM yang digunakan oleh Wang Xiu Juan untuk mengangkut dan menjual batubara PT TGM.

Onggo menilai bahwa kuasa hukum PT KMI tidak punya cara lain untuk membela kliennya, sehingga ia mencoba menggoreng isu-isu liar murahan yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadapi oleh Wang Xiu Juan.

Ini sangat lucu karena jika tidak mampu membela klien di pengadilan jangan bawa-bawa nama institusi dan menuduh adanya rekayasa kasus. Kami juga akan segera membuat laporan polisi balik atas suatu dugaan tindak pidana dalam waktu dekat dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Sementara itu Indradi Thanos, Dirut PT TGM menyampaikan bahwa yang disampaikan kuasa hukum KMI di media itu sepenuhnya tidak benar. Namun, sebagai Direktur TGM ia menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan polisi dan tidak mau berkomentar banyak terhadap laporan tersebut. (Fer)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *