POSKOTA.CO – Pihak PTPN VIII akhirnya angkat bicara soal dasar terbitnya Perjanjian Kerjasama (PKS) pemamfatan lahan kebun Eks HGU nya di lokasi Kecamatan Ciater kabupaten Subang kepada PT.Candi Sukuh dan sejumlah perusahaan.lainnya.
Hal evaluasi tersebut dikarenakan saat ini marak terjadinya bencana alam longsor dan banjir disekitar area pegunungan dan kebon teh Di Ciater. Diinformasikan, sampai saat ini jumlah pemohon PKS pemamfaatan lahan di kawasan kebun Ciater jumlahnya sekitar 22 perusahaan.
Namun yang sudah terbit dan ditandatangani PKS berjumlah 7 perusahaan termasuk salah satunya PT Candi Sukuh Permai yang menguasai area lahan seluas 74,76 Hektar.
Menurut Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN VIII, Budi HT kepada POSKOTA.CO mengatakan bahwa PKS pemamfaatan lahan kebun Ciater Subang terhadap beberapa perusahaan sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Apabila ada pelanggaran dalam klausul klausul yang sudah disepakati tentunya kami akan melaksanakan tindakan mulai dari tindakan peringatan 1 dan 2. Dan jika memang terbukti ada pelangaran tentunya kerjasamanya akan dipertimbangkan lagi untuk diberhentikan”. Tandas Budi HT kepada POSKOTA.CO di Rangga In Subang.
Ditempat terpisah, Darus Aktifis lingkungan hidup mengatakan jika, PTPN VIII sudah melihat pembuktian bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Candi Sukuh Permai otomatis perusahaan yang ada didalam pengelolaannya bakal dihentikan.
“Jika keterangan dari PTPN VIII seperti itu otomatis tempat wisata D.Castelo juga akan ditutup kerena imbas dari pelanggaran PKS PT.Candi Sukuh tersebut,” Ungkap Darus.(hrn).







Komentar