POSKOTA.CO – Artis Rizky Billar resmi ditahan penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) terhitung Kamis (13/10/2022). Rizky tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pedangdut Lesti Kejora.
Penahanan terhadap Rizky Billar dilakukan penyidik setelah ia menjalani pemeriksaan secara meraton sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. “Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022), melalui siaran pers.
Sehari sebelumnya, penyidik telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora. Rizky diduga menganiaya Lesti sehingga pedangdut itu harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, ke Polres Jaksel atas dugaan KDRT pada Kamis (29/9/2022). Kasus penganiayaan ini berawal saat Lesti mengetahui suaminya selingkuh, dan Lesti mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orang tuanya.
Menurut Kombes Zulpan, sebelumnya sempat terjadi pertengkaran dua kali hari itu. Rizky dilaporkan berusaha mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai secara berulang kali.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Kini Rizky harus mendekam di balik terali besi dan terancam hukuman lima tahun penjara. (*/omi)







Komentar