oleh

Permohonan Banding  Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat

POSKOTA.CO–Perjuangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk tetap tercatat sebagai anggota Polri. Permohonan banding atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri ditolak majelis sidang etik Polri.

Hal itu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding. “Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, ditolak,” kata Komjen Agung dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Komisi banding menurut Agung Budi juga menjatuhkan sanksi etika, yaknj perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Putusan sidang banding Irjen Ferdy Sambo bersifat final.

Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan. “Putusan banding sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri.

Menurutnya, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. “Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang banding Irjen Ferdy Sambo memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Irjen Ferdy Sambo.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *