POSKOTA.CO-Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan RH (23) meninggal dunia. Motif masalah sepele, pelaku dan korban saling ejek di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022) mengatakan, aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi depan Pampek Acong di Ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang pada Sabtu (23/7/2022).
Pelaku semuanya menurut Kombes Zulpan 5 orang, satu dewasa berinisial R alias Merong (23), sedang dua pelaku lainnya masih di bawah umur serta dua lainnya buron. “Pelakunya 5 orang, satu dewasa, dua masih di bawah umur dan lainnya buron,” kata Kombes Zulpan.
Motif pengeroyokan yang berakhir dengan tewasnya RH menurut Kombes Zulpan berawal saling ejek di medsos. Mereka sepakat untuk bertemu sesuai tempat yang disepakati. Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok.
Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku yang masih di bawah umur langsung membacok punggung korban dengan clurit. Akibat yang cukup dan banyaknya darah yang keluar menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Dalam keadaan pingsan, korban oleh teman temannya dibawa ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS. Namun korban akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang dan dua pelaku lainnya.
Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(omi/sir)







Komentar