POSKOTA.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi amankan seorang pelaku pencurian. Pelaku beraksi di kawasan Perumahan Kota Wisata, Cibubur. Unit Reskrim Polsek Cileungsi yang mengamankan pelaku pada Selasa (26/4/2022), kemudian dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengatakan, AR (53) pelaku pencurian perhiasan diamankan Polsek Cileungsi setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kompol Andry mengungkapkan, pelaku AR yang diamankan dalam penyilidikan, diketahui ternyata saling kenal dengan korban. Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut ketika berkunjung ke rumah korban pada 7 Januari 2022 lalu. Saat berada dalam rumah, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan. “Pelaku dan korban berteman. Saat bertamu, ia memanfaatkan situasi lengahnya tuan rumah. Ia masuk ke dalam kamar korban pada saat bertamu,” katanya.
Kapolsek Clieungsi menambahkan, dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak harta milik korban berupa 1 perhiasan emas kuning seberat 15.700 gram, 1 gelang emas kuning seberat 31 gram, 1 gelang emas kuning 18 karat seberat 27 gram.
Setelah menguasai harta benda sahabatnya ini, pelaku lalu berpamitan pulang. Harta hasil kejahatan, oleh pelaku digadaikan ke orang lain dengan nilai mencapai Rp38 juta. “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang hasil curian tersebut digadaikan pelaku dengan nilai mencapai Rp38 juta. Uang hasil gadai barang kejahatan, digunakan pelaku untuk menutupi keperluan gaya hidupnya,” ujar Kompol Andry.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini menjalani pemeriksaan, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman pidana penjara lima tahun. (*/yopi)







Komentar