oleh

KPK Umumkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

POSKOTA.CO – Tiga orang ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dari tiga tersangka itu, satu orang merupakan pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua tersangka lainnya dari pihak swasta.

Ketiga tersangka itu, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) dan dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

KPK sudah mendapatkan bukti lengkap sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. “Dari berbagai sumber informasi ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup. KPK lalu melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, melalui siaran pers, Selasa (26/4/2022).

Penetapan ketiga tersangka ini sebenarnya sudah cukup lama, yakni Agustus 2021. Namun, KPK baru mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka pada hari ini, Selasa (26/4/2022). Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

Bahkan, tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor, terkait penyidikan perkara ini. Adapun, lokasi yang telah digeledah, yakni rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *