oleh

Dua Pembegal Seorang Karyawati Pabrik di Bekasi, Ditangkap

POSKOTA.CO-Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Kabupaten Bekasi menangkap dua pelaku begal berinisial N (17) sebagai eksekutor dan MR (19) selaku joki. Sedang satu pelaku lainnya berinisial AS alias Tile masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menjelaskan, pelaku membegal seorang wanita berinisial IM (24) hingga meninggal dunia. Saat kejadian, korban yang berjalan kaki hendak berangkat kerja dipepet oleh pelaku.

“Mulanya korban dipepet, namun karena korban melawan, N membacok korban menggunakan celurit. Saat itu, Tile membantu N menganiaya korban,” ujar Agung di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).

Awalnya menurut Kompol Agung, pelaku tidak berniat membegal korban, namun hendak mencari musuh untuk tawuran tidak ada sehingga korban jadi pelampiasan pelaku. Saat itu melintas patroli kepolisian sehingga mereka tidak sempat mengambil barang milikbkorban.

Korban yang terluka, kemudian meminta tolong dan didengar oleh warga. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri tanpa mendapat hasil rampasan. Setelah mendapat laporan, lanjut Agung, polisi langsung bergerak memburu para pelaku. Tersangka N ditangkap di Cikarang Utara pada Kamis (24/3/2022), dan MR di kawasan Rawa Sentul pada Jumat (25/3/2022).

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah tujuh kali melakukan pembegalan di kawasan Cikarang dan Karawang. Aksi para pelaku cukup sadis, jika korban melawan pelaku tak segan membacoknya. “Ada korban yang terluka di bagian punggung dan pinggang akibat bacokan pelaku. Korban terakhir seorang wanita meninggal dunia,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *