POSKOTA.CO -Pemerintah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Jawa Barat, diduga masih pasif dalam menyikapi kegiatan liar penambangan pasir sungai. Padahal aktivitas dimaksud sangat mengundang kerawanan terhadap keselamatan warga penambang. Cara kerja mereka dengan menyelam pada aliran sungai untuk mengambil pasir tanpa menggunakan alat keselamatan diri dinilai cukup membahayakan.
Disamping itu juga, kegiatan pengerukan dan penjualan pasir dari dasar sungai telah membuka peluang terjadinya kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketika dikonfirmasi Poskota.co mengenai kondisi itu melalui telepon selulernya, Jumat pagi (25/03/2022), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dr. H Dian Rachmat Yanuar, M.Si masih belum memberikan tanggapan atau keterangan.
Beberapa waktu lalu, ketika ditemui Poskota.co di ruangan kerjanya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S. STP.,M.Si. mengemukakan, informasi tentang aktivitas penambangan pasir pada aliran Sungai Cisanggarung menjadi bahan yang akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan pimpinan daerah.
“Hal ini akan dibawa dan kami sampaikan nanti dalam rakor, “ujarnya saat itu.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Pemda Kuningan diduga masih belum juga melakukan penanganan serius dan melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir sungai dimaksud.
Sementara itu, hasil liputan Poskota.co belum lama ini, kegiatan penambangan pasir sungai yang makin marak nampak berlangsung pada aliran Sungai Cisanggarung di sekitar wilayah Desa Legok dan Desa Jatimulya Kecamatan Cidahu. Diperkirakan dalam setiap hari belasan armada dumtruck lalu-lalang membeli dan mengangkut pasir dari lokasi-lokasi itu. Seluruh pembelian pasir sungai tersebut terbebas dari pungutan pajak. Sehingga potensi kebocoran pajak MBLB bisa mencapai angka belasan juta rupiah dalam setiap bulan.
Salah seorang warga yang berhasil ditemui Poskota.co di sekitar lokasi membenarkan, jika pengerukan pasir dari dasar sungai semakin hari semakin meningkat.
“Kalau dulu pengambilan pasir sungai hanya bersifat pemenuhan kebutuhan warga setempat ketika hendak membangun rumah sehingga tidak begitu ramai,”ujar pria yang meminta identitasnya tidak disebut ini.
Namun sekarang diceritakan Dia, pengerukan pasir sungai sudah menjadi sebuah kegiatan usaha dan bisnis bagi para pelakunya.
“Para penambang pasir maupun supir yang membeli dan mengangkutnya, saat ini telah menjadikan pasir sungai menjadi objek usaha yang menguntungkan,”jelasnya.
Sehingga tidak heran katanya, kalau Pemda Kuningan tidak segera melakukan penertiban dari kegiatan dimaksud maka peluangnya bisa semakin meningkat.
“Sekarang bahkan sudah banyak supir dari wilayah Brebes yang belanja pasir sungai disitu,”ucapnya.
Dia menyebut para penambang juga nampaknya merasa leluasa menjalankan usahanya itu tanpa dibebani kewajiban membayar pajak.
Pria ini sempat juga mengutarakan hal penting lain, yakni menyangkut keselamatan warga penambang. Menurutnya pekerjaan mereka tidak menggunakan alat berat dan hanya melakukan cara-cara lama dengan menyelam, terlihat mengabaikan penggunaan alat keselamatan diri.
“Peran pemerintah daerah juga untuk menjaga keselamatan warga para penambang masih belum nampak, padahal pekerjaan menyelam pada aliran sungai sebesar Cisanggarung sangat rawan bahaya,”kritiknya mengingatkan. (cep/sir).







Komentar