POSKOTA.CO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan dirinya sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing,” kata Jenderal Sigit dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (8/3/2022), dalam keterangan tertulis.
Dalam kesempatan itu, Kapolri Sigit mengapresiasi kepada Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan. Platform tersebut memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Adanya aplikasi e-filing ini harapan kita di mana pun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu,” ujarnya.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, pajak merupakan sebagai sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Adanya sikap taat pajak, menurut Sigit, sebagai cerminan dalam rangka mendukung program pemerintah, di antaranya adalah pengendalian pandemi Covid-19 dewasa ini.
Jenderal Sigit menyatakan, taat pajak di tengah pandemi Covid-19 akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat. Dia mencontohkan berupa, bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya pandemi Covid-19.
“Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan,” imbuhnya.
Khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh personel kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.
Ditegaskan Jenderal Sigit, kepolisian akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya. Sebab, dengan taat pajak bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia.
“Saya dorong mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” tegasnya. (*/rel/omi)







Komentar