oleh

Terkait Toa Masjid, Menag Yaqut Digugat Praktisi Hukum Alamsyah Hanafiah

POSKOTA.CO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digugat praktisi hukum Alamsyah Hanafiah ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait toa masjid. PN Jakpus diminta agar menyatakan Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya umat Islam.

Gugatan ini menurut Alamsyah Hanafiah, pertama terkait pernyataan Menag Yaqut yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. “Kedua, gugatan kita terkait Menag Yaqut yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan,” kata Alamsyah Hanafiah kepada poskotaonline, Kamis (3/3/2022).

Menurut pengacara senior itu, pernyataan pejabat publik yang dilontarkan Menag Yaqut dinilai sangat kotor di dunia. “Itu pernyataan yang sangat kotor. Seorang Menteri Agama notabene seorang muslim menyamakan suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara adzan di masjid,” tegas Alamsyah Hanafiah.

Saat mendaftar gugatannya ke PN Jakpus pada Rabu (2/3/2022), pengacara Alamsyah Hanafiah juga menyerahkan sejumlah bukti isi ceramah dari para ulama serta melampirkan isi surat Al-Maidah ayat 58-60.

Dalam gugatannya ini, Alamsyah Hanafiah menggunakan dasar hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Ia berharap, gugatannya terhadap Menag menjadi yurisprudensi putusan pengadilan.

“Kita berharap, kasus seperti ini kedepan tidak terjadi lagi untuk abad berikutnya,” imbuhnya.

Pihaknya, lanjut Alamsyah Hanafiah, mengaku optimis gugatannya akan diterima pengadilan.Alasannya, setiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, maka pengadilan tidak bisa menolak perkara,” tuturnya.

“Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara. Jadi ada azas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan,” tambah Alamsyah.

Intinya pada gugatannya itu, Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” tuturnya. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *