POSKOTA.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. “Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (24/2/2022).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.
Indra juga diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Indra Kenz telah menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022). Indra beserta Pengacara tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.10 WIB. Saat menghadiri pemeriksaan, Indra Kenz bungkam dan berusaha menghindari kamera awak media.
Indra menolak berkomentar terkait kasus yang disangkakan kepada dirinya. “Nanti ya, nanti. Terima kasih,” kata Indra singkat sembari terburu-buru ke dalam Gedung Bareskrim Polri. (Omi/bw)







Komentar