oleh

Warga Pegadungan Ancam Gugat Hasil Pemilihan Ketua RW ke PTUN

POSKOTA.CO – Setelah panitia menetapkan pemenang dalam pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, sejumlah warga menemukan beberapa kejanggalan, dan diduga melanggar Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Atas kejanggalan tersebut, warga akan membawa sengketa pemilihan ke meja hijau. “Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk kami bawa ke PTUN, jika pihak kelurahan dan kecamatan tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” ungkap Mulyadi, salah satu calon pada pemilihan ketua RW 05 Pegadungan yang digelar Januari lalu.

Dalam Pergub No 171 Tahun 2016 diatur syarat seseorang untuk bisa mencalonkan sebagai ketua RT/RW, di antaranya Pasal 25 (c) yang berbunyi, penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.

Pada Januari 2022 lalu, Panitia Pemilihan Ketua RW 05 Pegadungan melangsungkan proses pemilihan ketua RW setempat dengan kandidat dua calon, yakni Muhasan, calon nomor urut satu dan Mulyadi sebagai calon nomor urut dua. Berdasarkan perolehan suara warga, Muhasan unggul atas Mulyadi dengan selisih 25 suara.

Sepekan setelah panitia dan pihak kelurahan menetapkan pemenang, warga mendapati fakta mengejutkan, ternyata ketua RW terpilih berdomisili di luar RW 05. Atas dasar itu, Mulyadi berinisiasi menyelesaikan sengketa pemilihan ketua RW 05 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika mediasi tidak menghasilkan titik temu.

Bahkan, kata Mulyadi, pihaknya telah meminta konfirmasi kepada ketua RT yang diduga menjadi tempat tinggal Muhasan. “Setelah kami konfirmasi kepada ketua RT-nya, ternyata Muhasan bertempat tinggal di RT 007/02 Pegadungan dan tercatat pernah menerima bansos pandemi di tempat tersebut,” ucap Mulyadi dalam keterangannya yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (15/2/2022).

Mulyadi berharap pemilihan dapat diselesaikan dengan cara bijak, dan panitia bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi. (*/rihadin)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *