POSKOTA.CO-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menyerahkan 6 sertifikat hak pakai kepada Polresta Barelang di Mapolresta Barelang, Senin (14/1).
Dengan pemberian sertifikat ini, menambah aset Polri untuk Polresta Barelang. Aset hak pakai tersebut dua sertifikat Asrama Polsek Belakang Padang, sertifikat Polsek Belakang Padang, sertifikat Polsek Bulang, setifikat Mess Pos Polisi Karas Polsek Galang dan setifikat Pos Polisi Karas Polsek Galang.
“BPN mengapresiasi cepatnya pihak Polresta Barelang melengkapi surat penting untuk kepengurusan sertifikat Hak Pakai Tanah yang dimohonkan, ” ucap Makmur A Siboro, M .Eng, SC Kepala Kantor BPN Batam.
Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto., S.H., S.I.K ., M.H terkait pemberian sertifikat Hak Pakai Tanah oleh BPN Batam.
“Terimakasih kepada BPN Kota Batam yang telah menerbitkan sertifikat Hak Pakai Tanah yang merupakan aset Polri khususnya Polresta Barelang, sehingga kantor ataupun Mess dan Pos Polisi mempunyai legalitas atas lahan yang di gunakan, ” ungkap Nugroho.
Nugroho menambahkan, Polresta Barelang juga membutuhkan legalitas atas Hak Pakai Tanah yang di peroleh. Terbitnya Sertifikat Hak Pakai Tanah secara bertahap semua aset tanah yang di pakai oleh Polresta Barelang dan jajarannya memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita juga berharap warga Batam segera melakukan kepengurusan lahannya. Lengkapi surat yang dibutuhkan lalu urus ke BPN Batam, agar kepemilikan lahan punya legalitas, meski sebatas hak pakai, ” tutup Nugroho. (ferry/fs).







Komentar