POSKOTA.CO – Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2020 terdapat lebih dari 60 juta UMKM yang tercatat dan angka tersebut masih bertambah walaupun pandemi masih belum menunjukkan akhir hingga saat ini.
CEO Legalku, Muhamad Philosophi mengatakan tingginya angka yang tercatat tersebut tidak sebanding dengan tingkat kesadaran akan pentingnya melengkapi legalitas dalam membuat usaha.
“Pentingnya legalitas perusahaan salah satunya terkait dengan perlindungan hukum yang ada. Ketika suatu perusahaan dinyatakan legal, sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang melindungi perusahaan tersebut ketika terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Muhamad Philosophi saat webinar, Minggu (6/2).
Disampaikannya, memiliki banyak mitra UMKM, Wehelpyou bertanggung jawab untuk memastikan seluruh mitranya memahami akan pentingnya hal tersebut. Oleh karena itu, perusahaan Orkestrator Layanan Digital ini bersama dengan Legalku, sebuah platform penyedia jasa legal secara online yang membantu para pengusaha untuk memulai usaha baik di lingkup mikro, kecil, hingga menengah di wilayah Indonesia mengadakan workshop bagi pelaku para pelaku usaha.
“Ada beberapa hal yang menjadikan legalitas bisnis itu penting untuk dilakukan, antara lain identitas usaha, pengakuan di mata hukum, badan usaha sebagai entitas yang terpisah dari individu, kemudahan dalam fasilitas pembiayaan, kemudahan dalam hal ekspansi lintas negara, dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha,” ujarnya.
Menurutnya, dengan memiliki izin usaha, maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan oleh isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sarana perlindungan hukum.
“Dengan adanya legalitas hukum, kita dapat menghilangkan resiko karena usaha kita sudah dilindungi. Wehelpyou memiliki harapan yang besar terhadap perkembangan bisnis dari mitra UMKM maupun pelaku UMKM secara umum,” tutup Muhamad Philosophi. (miv)







Komentar