POSKOTA.CO – Bertujuan untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melaksanakan vaksinasi tahap ketiga atau Vaksin Booster, Rabu (26/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sidarmawan, SH, MH, menyebutkan acara yang digelar di aula gedung Kejari Jakut, Jalan Enggano, Kebon Bawang, Tanjung Priok ini diperuntukan bagi pegawainya.
“Selain itu vaksin tahap ketiga ini juga untuk anggota keluarga, honorer, office boy dan security,” kata kajari sambil menyebutkan jumlah pegawai yang divaksin keseluruhannya sebanyak 121 orang.

Pemberian vaksinasi Covid-19 merk Pfizer ini dengan rincian sebagai berikut, pegawai sebanyak 52 orang, anggota keluarga 51 orang, honorer, office boy dan security sebanyak delapan orang.
Menurutnya vaksinasi ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Kota Admisnitrasi Jakarta Utara sebanyak 15 orang dengan penanggung jawab oleh dr. Adam dan Resha.
“Bahwa pelaksanaan pemberian Vaksin Covid -19 merk Pfizer atau Vaksin Booster ini untuk seluruh pegawai, IAD, honor, office boy, dan security di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara merupakan sebagai salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Coronavirus Disease,” tegasnya.
Pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga ini juga bertujuan mendukung program pemerintah.
“Ya, pemberian vaksin ini bertujuan juga guna mendukung pencapaian peningkatann kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus corona yang terus bermutasi,” pungkas Kajari. (fer/bw)







Komentar