oleh

Penjual Obat Kuat Tanpa Izin Ditangkap Polda Kepri

POSKOTA CO- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A(52) karena kedapatan menjual obat kuat pria dewasa berbagai macam merk.

Dari jenis sebuk, hingga kapsul, obat kuat pria ada dijual A, diantaranya Urat Madu serbuk, Gali Gali, Kayu Lanang, Takur Kuat, Beruang Emas dan Raja Mesin.Semuanya obat ini dipromosikan penjual bisa menahan ereksi seorang pria dewasa untuk lebih lama, saat berhubungan intim dengan pasangannya.

” Kita amankan A dari suatu tempat di pinggir jalan kawasan Newtown Kecamatan Lubuk Baja Batam,” kata Dirnakoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi,S.H. (6/10)

Muji Supriadi meneruskan penjelasannya, obat kuat yang berhasilkan diamankan dari A sebanyak 1.007 sachet obat kuat dengan berbeda nama, diantaranya 23 bungkus kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet Urat Madu kapsul dan banyak lagi lainnya.

” A tidak memiliki izin edar, dan obat kuat ini sangat berbahaya jika dikomsumsi oleh masyarakat luas, ” tutup Muji Supriadi.

Akibat perbuatannya, A dapat dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, acaman hukuman 5 tahun penjara.(ferry).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *