oleh

Polri Segera Serahkan Tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung

POSKOTA.CO-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung pekan lalu.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan tersangka Munarman segera diserahkan ke JPU untuk disidangkan. “Betul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” kata Kombes Ramadhan, Senin (4/10/2021).

Setelah berkas dinyatakan lengkap menurut Ramadhan, pihak Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. “Saya sudah konfirmasi ke penyidik, penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya, mudah-mudahan pekan ini,” ujarnya.

Dalam surat pemberitahuan Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, disampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana atas tersangka Munarman No BP/102/VI/2021/Densus tanggal 7 Juli 2021 yang diterima kejaksaan tanggal 20 September 2021, telah dilakukan penelitian dan hasil penyidikannya telah lengkap.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis isi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *