oleh

MB Teman Jaksa Gadungan Berhasil Disergap Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejari Depok dan Kejari Bogor

POSKOTA. CO – Salah satu tersangka penipuan Rp 2 miliar yang juga menjadi teman Jaksa gadungan yaitu MB dibekuk tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejari Depok dan Kejari Cibinong di sebuah penginapan daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (27/8).

“Pelaku diduga kuat sebagai rekan atau teman tersangka Jaksa gadungan R. Rully Nuryawan gang lebih dulu ditangkap beberapa hari lalu, ” kata Direktur A Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung Johny Manurung didampingi Kasubdit PAM SDO Dir A Jam Intel Kejagung Atang Pujiyanto dan Kasie Intel Kejari Depok Herlangga Wisnu, Alfa Dera, Tompi Pasaribu serta Faisal, Sabtu malam (28/8).

Penangkapan tersangka MB merupakan hasil pengembangan kasus yang di duga terima uang 600 jt dari hasil kejahatan penipuan yang di lakukan Rully jaksa palsu bahkan dia atau MB yang mendandani pelaku bagaimana cara menjadi Jaksa.

Ditambahkan Kasubdit Pengamanan Sumber daya Organisasi (PAM SDO) Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto, pelaku MB diduga terlibat dalam aksi jaksa gadungan Rully yang melakukan penipuan.

Keterangan dari tersangka Rully ketika ditanya tim penyelidik intelejen Kejasaan Agung, MB ikut membantu dalam melancarkan aksinya, melakukan penipuan terhadap para korban.

“Untuk kepentingan penyelidikan tim gabungan menahan MB untuk menindaklanjuti pengembangan kasus penipuan yang dilakukan Rully, ” tuturnya yang menambahkan pengamanan ini akan ditindaklanjuti dan pendalaman, serta menyerahkan ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut, apakah yang dibicarakan saudara Rully itu benar atau tidak.

Saat diamankan, MB tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selanjutnya, MB akan dibawa ke Kejati Jawa Barat dan akan dipertemukan dengan tersangka Rully di Polda Metro Jaya.”Iya, jadi yang bersangkutan sangat kooperatif dan yang bersangkutan memang ingin bertemu saudara Rully untuk melakukan konfirmasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada jamintel Johny Manurung dengan dibantu Intelijen Kejati Jawa Tengan dan Intelijen Kejari Depok membekuk jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 02.22 WIB.

Penangkapan terjadi berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kalau pelaku turut mengiming-imingi proyek senilai Rp 40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar.

“Tidak hanya itu ternyata tersangka Rully juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara Rp 300 juta untuk menyelesaikan perkara di KPK, ” imbuhnya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *