oleh

Satpol PP Menteng Ciduk 97 Pelanggar tanpa Masker

POSKOTA.CO – Sebanyak 97 pelanggar tanpa masker, pasrah saat terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) dan patroli wilayah terhadap pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di 18 titik lokasi.

“Duh, ada razia masker lagi, maaf pak satpol maskernya jatuh di jalanan tadi. Nggak apa-apa saya disanksi nyapu sampah asalkan tidak bayar denda karena lagi tongpes,” ucap Wahyu (35), salah satu pelanggar ngeles ketika terjaring Opstibmask, pada Senin (23/8/2021).

Selain itu, Satpol PP juga menjaring para pekerja kuli bangunan yang sedang asyik ngobrol di kawasan Kebon Sirih dihalau dan diarahkan agar tidak berkerumun dan selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Maaf pak satpol kami cuman ngobrol sebentar karena lagi istirahat kerja,” ujar salah satu pekerja kuli bangunan tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kecamatan Menteng Hendra saat dihubungi, membenarkan, dari 18 lokasi titik Opstibmask menjaring 97 pelanggar masker di antaranya, di Cikini Raya, Kali Pasir, Raden Saleh, Menteng Raya, Taman Suropati, Proklamasi, Pegangsaan Timur, Cut Mutia, RP Soeroso, Pegangsaan Barat, Cilacap, Teuku Cik Di Tiro, Lembang, Surabaya, Sumenep, Kendal dan Jalan Blora.

Menurutnya, alasan para pelanggar masker yang terjaring Opstibmask selalu mengada-ngada, seperti pakai masker sesak dan sulit bernafas. Selain itu, ada juga pelanggar menyimpan masker didalam kantong dan lupa bawa serta masker terjatuh di jalanan.

“Alasan klasik para pelanggar dan ada-ada saja. Padahal memakai masker ajuran dari pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Hendra, pada Senin (23/8/2021) malam.

Hendra menambahkan, dari 97 pelanggar masker yang merupakan masyarakat umum yaitu terdiri dari, pedagang, ojol, pelajar, kuli bangunan, karyawan kantor dan para warga sekitar sedang ngobrol.

“Seluruhnya pasrah disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di fasilitas umum (fasum) secara bergantian dengan memakai rompi oranye pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan waktu yang ditentukan. Penindakan terhadap pelanggar masker sesuai dengan pengawasan dan penindakkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021,” ungkap Hendra.

“Kegiatan Opstibmask rutin ini dimulai pagi hingga malam hari yang dilanjutkan dengan kegiatan prokes bergabung dengan Tiga Pilar Kecamatan Menteng untuk menghalau kerumunan di lokasi usaha seperti restoran dan lain-lain.” tambahnya. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *