POSKOTA.CO – DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan sebagai Provinsi Pembina Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI. Provinsi penerima penghargaan diumumkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga secara virtual.
“Penyelenggaraan KLA dilakukan melalui tahapan perencanaan KLA, pra-KLA, Pelaksanaan KLA, Evaluasi KLA dan Penetapan Peringkat KLA. Kualifikasi KLA yang didapat tersebut diraih secara bertahap yaitu pratama, madya, nindya, utama dan KLA,” kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, Kamis (29/7).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil verifikasi final, Kabupaten Kepulauan Seribu dan lima kota administrasi menerima apresiasi berupa penghargaan dengan predikat Madya dan Nindya.
“Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapat predikat KLA Nidya, Kota Administrasi Jakarta Utara predikat KLA Nindya, Kota Administrasi Jakarta Timur KLA predikat Nindya, Kabupaten Kepulauan Seribu predikat KLA Madya, Kota Administrasi Jakarta Pusat predikat KLA Madya dan Kota Administrasi Jakarta Barat meraih predikat KLA Madya,” ujarnya.
Lebih lanjut Tuty mengatakan capaian ini menjadi keberhasilan bersama dalam pemenuhan hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan kolaborasi semua pihak seperti perangkat daerah, dunia usaha, jurnalis, perguruan tinggi dan lembaga masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya evaluasi KLA 2021 akan menjadikan semangat dan motivasi bagi Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersama melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Jakarta.
Untuk diketahui, KLA adalah sistem pembangunan yang menjamin hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pengembangan KLA dimaksudkan untuk membangun inisiatif pemerintah daerah, kabupaten, atau kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada suatu wilayah tingkat Kabupaten atau Kota guna mengefektifkan upaya untuk mewujudkan KLA.
Evaluasi KLA dilaksanakan berdasarkan pada 24 indikator yang terangkum dalam kelembagaan dengan tiga indikator dan lima klaster KLA. Rinciannya, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan (tiga indikator); Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (lima indikator); Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (enam indikator); Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (tiga indikator); Klaster Perlindungan Khusus Anak (empat indikator). (miv)







Komentar