POSKOTA.CO – Sejumlah spanduk dan banner komersil liar yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kenari Mas, Jalan Kramat Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paseban, Jumat (16/7/2021).
Pencopotan spanduk dan banner komersil liar tersebut karena terpasang di Fasilitas Umum (Fasum) dan juga tidak berizin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Paseban, Yusuf saat dihubungi mengaku, pencopotan atau penurunan satu spanduk komersil di JPO tersebut karena tidak berizin dan juga terpasang didaerah terlarang. Selain itu, kata Yusuf, petugas Satpol PP juga menertibkan, dua buah banner komersil yang bertengger di Jalan Kramat Lontar.

“Spanduk dan banner yang ditertibkan kemudian diamankan di kantor Kelurahan Paseban. Ada 4 petugas Satpol PP yang dikerahkan mencopot spanduk dan banner liar itu,” ungkap Yusuf sambil menambahkan, kegiatan penurunan di mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 10.30 Wib saat petugas Satpol PP lingkar wilayah dalam mengantisipasi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007. (van/sir)







Komentar