oleh

Polri Pantau Penjualan Obat Covid-19 di Toko Daring

POSKOTA.CO–Polisi Republik Indonesia (Polri) mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemik Covid-19 di toko daring guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat.

Dalam UU No 8 tahun 1999 yang disebutkan,  pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1 dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online (daring-red),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat dan juga jalur distribusinya.

Langkah ini dilakukan Polri menurut irjen Argo untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusi-nya,” tegas Irjen Argo.

Ditegaskan, guna memastikan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemik Covid-19, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang bermain di situasi sulit saat ini. “Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” tegas Argo.

Belakangan masyarakat mengeluhkan atas kenaikan harga obat yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19. Salah satunya obat cacing ivermectin yang sebelum viral harganya sekitar Rp30 ribu, kini di toko daring naik menjadi 300 kali lipat, atau berkisar Rp300 ribu.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *