POSKOTA.CO– Pelan tapi pasti, itulah moto Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Gambir dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah pada lingkup RW dan warga.
Dalam mensosialisasikan Pergub ini, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) dan Aparat Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) LH Kecamatan Gambir dilibatkan untuk mensukseskan kegiatan Road Show di 44 RW di Kecamatan Gambir.
Sementara itu, Kasatpel LH Kecamatan Gambir, Kiting Kartana menerangkan, kegiatan sosialisasi
Pergub nomor: 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah pada lingkup RW dan warga dikemas dengan kegiatan Road Show dari bulan Maret 2021 lalu ini sebagai upaya mempercepat sasaran.
“Totalnya ada 43 RW di Kecamatan Gambir yang sudah kami sosialisasikan tentang Pergub nomor: 77 tahun 2020,” ungkap Kiting Kartana, Rabu (16/6/2021).
Dengan begitu, tambah Kiting baru dua RW di Kelurahan Cideng yaitu
RW 09 dan RW 010 yang sudah menerapkan pemilahan sampah.
“Kami berharap RW lainnya dapat menerapkan sistem pemilahan sampah sesuai dengan Pergub nomor: 77. Karena selain dapat mengurangi volume sampah dilingkungan RW serta nilai tambah penghasilan dari pemilahan sampah tersebut,” ucap Kiting. (van/fs).







Komentar